Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Lampung meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun (putas) yang marak terjadi saat musim kemarau.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, praktik penggunaan putas tidak hanya mematikan ikan dewasa, tetapi juga benih ikan serta merusak ekosistem sungai.

“Ini sudah memasuki musim kemarau. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai mengeluhkan masih adanya praktik meracun ikan menggunakan putas. Dampaknya sangat merugikan karena bukan hanya ikan besar yang mati, tetapi juga benih ikan dan ekosistem sungai ikut rusak,” ujat Mikdar, saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta dinas terkait bersama Polda Lampung mencari solusi agar praktik tersebut dapat dicegah setiap musim kemarau. Menurutnya, tindakan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan ikan di sungai.

Mikdar menilai upaya pencegahan harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Sebab, masih banyak warga yang diduga belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Baca Juga  Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

“Perlu ada sosialisasi bahwa meracun ikan menggunakan putas melanggar undang-undang dan memiliki sanksi pidana. Kemungkinan masyarakat belum memahami konsekuensi hukumnya sehingga memilih cara instan untuk mendapatkan ikan,” katanya.

Menurut Mikdar, meskipun penggunaan putas mampu menghasilkan tangkapan ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, dampaknya justru menyebabkan populasi ikan di sungai menurun drastis hingga dalam jangka waktu yang lama.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang masih nekat menggunakan putas sebagai upaya memberikan efek jera.

“Kalau ditemukan masih ada yang melakukan praktik tersebut, kami berharap aparat bertindak tegas agar ada efek jera. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selain itu, Mikdar menyayangkan praktik tersebut karena dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Pasalnya, pemerintah daerah secara rutin menebarkan benih ikan di sejumlah sungai yang membutuhkan waktu hingga satu sampai dua tahun untuk berkembang biak.

“Bibit ikan yang sudah ditebar pemerintah membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh dan berkembang. Namun, ketika baru berusia lima atau enam bulan, kembali diracun menggunakan putas. Ini tentu merugikan semua pihak dan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB