Komisi II DPRD Lampung meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun (putas) yang marak terjadi saat musim kemarau.
Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, praktik penggunaan putas tidak hanya mematikan ikan dewasa, tetapi juga benih ikan serta merusak ekosistem sungai.
“Ini sudah memasuki musim kemarau. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai mengeluhkan masih adanya praktik meracun ikan menggunakan putas. Dampaknya sangat merugikan karena bukan hanya ikan besar yang mati, tetapi juga benih ikan dan ekosistem sungai ikut rusak,” ujat Mikdar, saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta dinas terkait bersama Polda Lampung mencari solusi agar praktik tersebut dapat dicegah setiap musim kemarau. Menurutnya, tindakan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan ikan di sungai.
Mikdar menilai upaya pencegahan harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Sebab, masih banyak warga yang diduga belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang berat.
“Perlu ada sosialisasi bahwa meracun ikan menggunakan putas melanggar undang-undang dan memiliki sanksi pidana. Kemungkinan masyarakat belum memahami konsekuensi hukumnya sehingga memilih cara instan untuk mendapatkan ikan,” katanya.
Menurut Mikdar, meskipun penggunaan putas mampu menghasilkan tangkapan ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, dampaknya justru menyebabkan populasi ikan di sungai menurun drastis hingga dalam jangka waktu yang lama.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang masih nekat menggunakan putas sebagai upaya memberikan efek jera.
“Kalau ditemukan masih ada yang melakukan praktik tersebut, kami berharap aparat bertindak tegas agar ada efek jera. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Mikdar menyayangkan praktik tersebut karena dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Pasalnya, pemerintah daerah secara rutin menebarkan benih ikan di sejumlah sungai yang membutuhkan waktu hingga satu sampai dua tahun untuk berkembang biak.
“Bibit ikan yang sudah ditebar pemerintah membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh dan berkembang. Namun, ketika baru berusia lima atau enam bulan, kembali diracun menggunakan putas. Ini tentu merugikan semua pihak dan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)








