Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah dan pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).
Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen.
“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah,” ujar Muklis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni saat ini dikelola PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), anak perusahaan PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) masih dikelola PT Hutama Karya.
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan sehingga tidak dapat langsung dibatalkan. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama kondisi rest area dan kualitas pelayanan di jalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Raflesia Investasi Indonesia yang mengelola Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah melalui Keputusan Menteri setelah melalui evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum pembahasan dengan pemerintah daerah.
“Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” kata Charles.
Ia menyatakan pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, menurutnya, peluang penurunan tarif sangat kecil karena penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah,” ujarnya.
Charles menambahkan, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Ia juga mengungkapkan, meski sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan, kondisi lalu lintas kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut akan disampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama. (*)








