Ancaman nyata terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Lampung. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra.
Lampung (Netizenku.com): Peristiwa tersebut terjadi saat Bayu sedang meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari pembungkaman pers yang tidak bisa ditoleransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PFI Lampung mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Juniardi dalam pernyataan resminya.
Menurut Juniardi, oknum tersebut melakukan tindakan fisik dengan memukul smartphone milik korban. Mereka juga menghalangi pengambilan visual hingga melontarkan ancaman personal yang intimidatif.
PFI Lampung mengingatkan semua pihak bahwa profesi jurnalis dilindungi penuh oleh negara. Perlindungan hukum ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana. Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Ia meminta pihak kepolisian segera mengidentifikasi dan menindak tegas oknum berkacamata hitam serta kelompoknya yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Pembiaran terhadap aksi kekerasan di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” tanbahnya.
Selain mendesak aparat hukum, PFI Lampung juga meminta pihak PN Tanjung Karang untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan internal mereka selama persidangan berlangsung.
Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto dan video, wajib mendapatkan ruang aman serta jaminan keselamatan saat meliput. Pengadilan harus bersih dari intervensi atau ancaman pihak luar yang arogan.
Sebagai bentuk kepedulian sesama pekerja media, PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra. Mereka siap mengawal kasus kekerasan jurnalis ini hingga tuntas.
PFI Lampung juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral dan hukum. Langkah ini diambil demi menjaga marwah serta keselamatan seluruh pekerja media di Provinsi Lampung.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Jurnalis bekerja untuk publik. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya. (*)








