Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).
Pringsewu (Netizenku.com): Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto menjelaskan bahwa tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Riyanto.
Menurutnya, raihan opini WTP untuk ke-11 kalinya itu merupakan hasil kerja keras seluruh pihak dan harus terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
“Tujuan utama pelaporan keuangan pemerintah adalah menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan sekaligus menunjukkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Riyanto juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah Rp1,232 triliun, pembiayaan netto Rp22,6 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI, Riyanto mengatakan seluruh rekomendasi telah dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu berhasil memperoleh skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut. (*)








