Usai ugal-ugalan “pesta MBG”, Dadan Hindayana cs disorongkan ke bui. Salah satu dosa besar mereka adalah kutak-katik titik dapur MBG. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pernah berdalil. Praktik korupsi tidak dilakukan sendiri.
(Netizenku.com): Benar, bersama mantan Kepala BGN itu ikut pula dua rekannya. Yakni mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kini mereka tengah berbagi ruang tahanan.
Usai memenggal “kepala ikan busuk”, mengingat mereka adalah unsur pimpinan BGN, Kejaksaan Agung kini mengarahkan penelusuran ke jaringan Dadan cs di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini sejalan dengan modus operandi yang dilakukan. Sebelumnya praktik kotor mafia ini berasyik masyuk memperdagangkan titik dapur MBG.
Mereka mengeluarkan rekomendasi atau memberi izin kepada yayasan dengan menerima imbalan. Padahal, secara kualifikasi, yayasan-yayasan tersebut tidak layak menjadi mitra.
Lewat intervensi para bandit itu kemudian terbentuk afiliasi berisikan dapur-dapur siluman. Dari sekian banyak jaringan dapur lantas terhimpun aliran dana “jatah reman” ke kocek Dadan cs.
Maka tak heran kalau jumlah setoran untuk komplotan ini bisa mencapai miliaran rupiah per hari. Fantastis!
Benarkah MBG Lampung Bebas Praktik Jual-Beli Titik SPPG?
Menukil dalil Saut Situmorang di atas dan sinyalemen Kejagung yang akan mengejar kaki tangan Dadan Cs, tak menutup kemungkinan pengejaran itu akan sampai ke Lampung.
Kecurigaan ini cukup beralasan, mengingat desas-desus jual-beli titik dapur MBG juga sempat beredar kencang di sini. Angka Rp200 juta hingga Rp500 juta disebut-sebut sebagai harga satu titik SPPG atau dapur MBG.
Tak hanya berhenti di situ. Informasi adanya kutipan “fee” juga berseliweran. Bukankah tidak ada makan siang gratis?
Disebutkan, selain membayar titik SPPG, yayasan yang diberi kewenangan hasil patgulipat mafia, tetap memiliki kewajiban tambahan.
Yayasan mesti memberi kutipan 200-500 perak per omprengan per hari kepada oknum. Kalau praktik demikian benar terjadi, maka akan ketemu kalkulasi kasar.
Bila satu SPPG yang masuk dalam afiliasi mafia mengelola 3.000 omprengan, lalu dikalikan jatah reman Rp200 per omprengan, nilainya sebesar Rp600 ribu per hari.
Nilai itu lantas dikalikan 20 hari kerja per bulan. Artinya ada Rp12 juta dari satu dapur MBG. Bagaimana bila jumlahnya lebih dari 1 dapur? tinggal dikalkulasi saja nilai akumulasinya.
Dipastikan, setoran jatah reman itu akan diambil dari pos anggaran menu. Karena yayasan jelas tidak sudi mengurangi profit yang menjadi bagiannya.
Ujungnya para penerima manfaat MBG yang menjadi tumbal. Gramasi menu makanan dipangkas. Jauh berkurang dari porsi ideal seperti yang ditentukan dalam juknis.
Namun, tentu tak mudah menelisik mana dapur MBG Lampung yang berafiliasi dengan kaki tangan Dadan cs. Terlebih ada seribu lebih dapur yang telah beroperasi.
Kendati demikian bukan berarti perkara ini mustahil diurai. Mungkin penelusuran bisa diawali dengan mencermati dapur-dapur MBG Lampung yang memperoleh rekomendasi sejak awal 2026. Kejagung dengan berbagai perangkatnya akan mudah melakukan itu.
Dan nampaknya memang langkah itu yang akan ditempuh. Mengejar para perompak MBG hingga ke akar-akarnya.
Sebaliknya ini warning bagi kaki tangan Dadan cs yang berada di Lampung. Kiranya “pesta MBG” mereka sudah berakhir. Dan akan ada “bill” sebagai ongkos kelakuan yang harus dibayar.(*)








