Abai Prosedur, Kepala SPPG Lampung Bisa Dijerat Hukum

Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di dapur mitra MBG rentan terjadi pelanggaran SOP. (Foto: ist)

Aktivitas di dapur mitra MBG rentan terjadi pelanggaran SOP. (Foto: ist)

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terancam jeratan hukum jika terbukti melanggar petunjuk teknis (Juknis).

(Netizenku.com): Hal ini menjadi buntut dari adanya kasus keracunan makanan yang dialami siswa. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Suardi Samiran, menegaskan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga  MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Saat ini, sambung Suhardi, pihaknya gencar menyosialisasikan aturan sanksi kepada para pengelola SPPG termasuk di Provinsi Lampung. Sosialisasi bertujuan agar Kepala SPPG Bisa Dijerat Hukum apabila abai dalam menjalankan prosedur keamanan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemda Wajib Inspeksi Pengelola Makan Bergizi Gratis

Suardi menyatakan pemerintah daerah harus terlibat aktif dalam mengusut setiap kasus dugaan keracunan. Keterlibatan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Menurutnya, keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab SPPG semata, melainkan semua pihak di wilayah, termasuk masyarakat Lampung. “Kepala daerah harus terlibat langsung dalam kegiatan inspeksi untuk memastikan prosedur berjalan benar,” tegas Suardi, baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat sangat krusial agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Langkah ini diambil sebagai jaminan kualitas gizi dan keamanan konsumsi bagi anak-anak sekolah.(*)

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Berita Terkait

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM
Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”
Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum
Almira Nabila Fauzi Sidak Proyek Koperasi di Pringsewu
Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung
Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Berita Terbaru

Lampung

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

KPK dan KSP perketat pengawasan MBG.(ilustrasi: Netizenku)

Hukum

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:46 WIB