Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Tauriq Attala Gibran

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan dapat diakses secara langsung maupun melalui layanan daring.

Meski posko dijadwalkan hingga 27 Maret 2026, Disnaker tetap akan melayani pengaduan apabila ada laporan yang masuk setelah tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membuka layanan pengaduan, Pemprov Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran.

“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujar Agus saat ditemui di Posko THR Disnaker Provinsi Lampung, Minggu  (8/3/2026).

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan melakukan langkah pembinaan. Namun, jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnaker Lampung mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Pengaduan biasanya mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

“Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pasca Lebaran. Namun layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” ujar Agus.

Terkait besaran THR, Agus menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga  Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Besaran BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan. Bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Agus mengakui, Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima BHR karena data tersebut berada pada masing-masing perusahaan aplikator.

Meski demikian, Disnaker tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila ada pengemudi atau kurir yang tidak menerima BHR, mereka dapat menyampaikan pengaduan ke Disnaker.

“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 081369035421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB