Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan dari DPRD Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan selama ini Lampung lebih banyak berperan sebagai pemasok ayam hidup.
Keuntungan terbesar, menurut dia, justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam menjadi produk siap konsumsi.
“Jika ayam diolah terlebih dahulu di Lampung sebelum dikirim, nilai tambahnya akan tinggal di daerah. Ada industri yang bergerak, tenaga kerja terserap, dan peluang peningkatan PAD,” ujar Mikdar, Minggu (18/1/2026).
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam diolah di dalam wilayah Lampung.
Namun, keterbatasan rumah potong ayam (RPA) kerap menjadi alasan perusahaan peternak belum melakukannya.
“Alasannya klasik, rumah potong ayam belum memadai. Itu sebabnya kami mendorong penambahan RPA sekaligus kemudahan perizinannya,” katanya.
Mikdar juga menyinggung meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.
“Ironisnya, ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu kembali lagi ke Lampung dalam bentuk fillet. Ini menunjukkan nilai ekonomi yang hilang,” ujarnya.
Ia berharap Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung tidak berhenti sebagai aturan administratif, melainkan mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah.
Tak hanya ayam, ia mengusulkan kebijakan serupa juga diterapkan pada komoditas telur agar nilai tambahnya dapat dinikmati lebih besar oleh Lampung. (*)








