Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

‎Lampung (Netizenku.com): Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada BK DPRD Lampung.

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati serta mendukung seluruh tahapan yang saat ini tengah dijalankan oleh BK DPRD Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

‎Menurut Lesty, langkah yang ditempuh BK sudah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, karena penanganan perkara tersebut berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.

‎“Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.

“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.

‎Meski demikian, Lesty menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tidak tinggal diam menyikapi insiden tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

‎“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.

‎Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, langkah mediasi tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan bersikap responsif dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Kendati demikian, proses etik di Badan Kehormatan tetap harus berjalan.

‎“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.

‎Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD Lampung akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik

‎Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

‎“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.

‎Ia menambahkan, saat ini BK DPRD Lampung tengah melengkapi kajian kode etik serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.

‎“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” pungkasnya. (*)

‎

‎

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB