Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Tanggamus menggelar audiensi dengan Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, untuk menyoroti persoalan kerja sama media massa dan pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah, Selasa (26/1/2026).
Tanggamus (Netizenku.com): Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Bupati itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Juru bicara FBKOP, Rapik Junaidi, mengatakan audiensi digelar sebagai respons atas keresahan insan pers terkait belum terselesaikannya pembayaran advertorial, khususnya di Sekretariat DPRD Tanggamus, serta ketidakjelasan pengelolaan anggaran publikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FBKOP mendorong agar kerja sama media dengan pemerintah daerah dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujar Rapik.
Ia menyebutkan, salah satu persoalan krusial adalah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, yang dinilai berpotensi berdampak pada alokasi anggaran media pada tahun 2026.
Selain itu, FBKOP meminta pemerintah daerah mencabut kebijakan sistem pembayaran satu pintu yang diatur dalam peraturan bupati, serta mengembalikan kewenangan kerja sama media kepada masing-masing SKPD.
Forum juga menuntut kejelasan terkait sistem pengelompokan media, dasar verifikasi perusahaan pers, serta keterbukaan terhadap revisi peraturan bupati yang menjadi rujukan penggunaan anggaran publikasi. FBKOP turut meminta evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Termasuk usulan dukungan dana operasional bagi organisasi profesi pers agar pembinaan dan penguatan kapasitas media dapat berjalan,” kata Rapik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi menegaskan bahwa mekanisme kerja sama media dengan pemerintah daerah telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar setiap pihak memahami peran dan batas kewenangannya masing-masing.
“Satuan kerja jangan membuat aturan di luar ketentuan, dan media juga jangan terlalu jauh mengintervensi,” kata Saleh.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa media massa merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan aspirasi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Media adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Bupati juga memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dan koordinasi dengan insan pers, sembari menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja media akan dilakukan secara objektif dan profesional. (*)








