Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat bersikap transparan dan komprehensif dalam menjelaskan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Menurut Yozi, keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut sejatinya belum menjadi polemik karena hingga kini pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi. Namun, ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh negara.

“Kalau saya pikir ini belum polemik, karena pihak SGC belum bersuara. Tapi ini sangat berpotensi berpolemik kalau nanti tidak diterima. Karena itu negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” ujar Yozi saat di wawancara, Kamis (22/01/2026).

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara Harus Jelaskan Sejarah Kepemilikan Lahan

Yozi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022 yang menyatakan bahwa HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Menurutnya, penjelasan historis menjadi krusial agar publik memahami duduk persoalan secara utuh.

“Ini perlu dijelaskan secara historis. Kok bisa tanah itu ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, prosesnya seperti apa, dan bagaimana negara menetapkannya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan luas lahan yang mencapai lebih dari 85 ribu hektare, yang dinilai sangat besar jika dikaitkan dengan kebutuhan bandar udara dan pertahanan.

“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah diam saja? Pasti ada proses, ada komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” tegasnya.

Baca Juga  Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Yozi menekankan, penjelasan terbuka dari pemerintah penting untuk menjaga kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku usaha dan calon investor.

“Negara lain menarik investor bukan hanya soal insentif, tapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa pada 1997, SGC memperoleh HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang juga merupakan lembaga negara.

“Ini yang harus dijelaskan. Kalau memang dibeli lewat lelang BPPN, lalu di mana titik masalahnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” ujar Yozi.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Dampak Sosial dan Penerimaan Daerah

Selain aspek hukum, Yozi menyoroti dampak ekonomi dan sosial, khususnya terhadap ribuan pekerja serta pendapatan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC selama ini masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.

“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. SGC bisa berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.

“Saya tidak berpihak ke mana-mana. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB