Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Reza

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memasarkan sepeda motor miliknya jenis TVS BE 8747 FM melalui Facebook.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp3,5 juta. Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengecek ke bengkel, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual secara COD dengan harga Rp1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB