\’Nyolong\’ Murai, Pria ini Didakwa 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Epiansyah, terdakwa pencurian Burung Murai terancam hukuman 7 tahun penjara saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (8/6).

Epiansyah yanh sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, dituding Jaksa penuntut Umum Rika, karena telah melakukan pencurian burung murai berikut sangkarnya di halaman rumah korban bernama Agus.

Dalam agenda dakwaan itu, jaksa menyatakan Epiansyah telah melakukan pencurian burung saat kondisi sedang digantung.

Baca Juga  Kapolri: Aksi Terorisme di Indonesia dan Lampung, JAD yang Tengah ‘Bermain\'

Untuk memperkuat dugaa, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yakni korban. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. \”Kita jerat pasal 362 tentang pencurian,” kata jaksa.

Sebelumnya, Perbuatan terdakwa pada 31 Januari 2018 saat dirinya mengantarkan anaknya ke sekolah yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, dalam perjalanan tak sengaja melihat burung yang tergantung teras rumah korban.

Baca Juga  Ekonom: Rupiah Melemah, Indikator Ekonomi RI Sudah Terpapar Krisis

Merasa tertarik, terdakwa nekat masuk ke rumah korban menggunakan helm, namun aksinya terekam CCTV, korban yang mendapati burungnya hilang langsung melapor ke petugas kepolisian, Diketahui belakangan burung murai tersebut dijual seharga Rp700 ribu oleh terdakwa. Akibatnya korban mengalami kerugian degan total hampir Rp25 juta. (Mel)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:26 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Kamis, 2 Januari 2025 - 07:58 WIB

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025, Refleksi dan Harapan Warnai Malam Pergantian Tahun

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:20 WIB

Tinjau Gereja Katedral, Pj. Gubernur Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Dan Kerukunan

Berita Terbaru

Pringsewu

3,6 Hektar Lahan Tidur di Polres Pringsewu Siap Dimanfaatkan

Senin, 6 Jan 2025 - 16:23 WIB

Pesawaran

Nasir Janji Tuntaskan Siltap Perangkat Desa Pesawaran 2025

Senin, 6 Jan 2025 - 15:16 WIB