Empat kebuayan bersatu, didampingi aparat, seret isu lemahnya pengawasan hukum atas tambang yang merusak lingkungan dan aset negara.
RATUSAN masyarakat dari empat kebuayan Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu melakukan aksi turun tangan langsung menggulung praktik tambang emas ilegal (PATI) yang beroperasi di lahan PTPN 1 Regional 7 Bapu, Rabu (10/9). Mereka menuntut pengosongan lahan seluas 900 hektare itu dari tambang emas ilegal yang telah merusak lingkungan dan menggerogoti aset negara.
Massa bergerak dari Lapangan Perkantoran menuju lokasi tambang yang didampingi ketat oleh aparat dari Polres, Kodim, Satpol PP, Polsek, serta unsur pemerintahan desa—Camat dan Lurah Blambangan Umpu.
Empat tokoh adat turut memimpin, yakni Ikroni gelar Sunan Kemala Raja (Marga Lebuh, Kampung Kebelah), Drs. Ahmad Ganta gelar Liyu Ngepih Kaca (Marga Balak, Kampung Balak), Indra Gunawan (Marga Tengah, Kampung Tengah), serta Adi Rahmat Rosadi (Marga Bujung, Kampung Bujung).
Di lokasi, pemimpin aksi lapangan Cahya Lana menemukan lima unit excavator, tujuh mesin Tambang Ilegal (TI), dan puluhan jeriken berisi bahan bakar solar yang ditinggalkan penambang saat mendengar kedatangan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua barang bukti langsung diamankan oleh Polres Way Kanan di bawah pengawasan Wakapolres, sementara area sekitar diberi garis polisi.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap perambahan dan tambang emas ilegal di lahan PTPN 1,” tegas Cahya Lana.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua aparat yang mendampingi aksi dan menegaskan akan menggelar patroli rutin secara bergantian dari empat kebuayan untuk memastikan lahan benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
Area tambang ilegal ini berada hanya ratusan meter dari Mapolres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusakan lahan. Hal ini kian memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Untuk diketahui, secara nasional, praktik tambang emas ilegal telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp38 triliun per tahun.
Di Lampung, dampaknya nyata. Telah terjadi kerusakan hutan, hilangnya daerah tangkapan air, banjir, erosi, hingga pencemaran merkuri di sungai yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Aksi masyarakat adat Way Kanan membuka mata bahwa tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan krisis hukum, kesehatan, dan ekonomi. Untuk itu, diperlukan langkah terukur dan menyeluruh, seperti penegakan hukum tegas dan transparan.
Kepolisian dan aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memproses para pelaku tambang ilegal, termasuk aktor intelektual di balik penyediaan modal dan alat berat.
Sudah saatnya dibentuk Satgas Tambang Ilegal lintas lembaga (Polres, Kodim, Pemda, DLH) dengan mandat khusus untuk memutus rantai aktivitas ilegal.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika serius, kasus tambang ilegal ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Lampung. Jika tidak, maka aksi ratusan warga hanyalah akan menjadi catatan heroik yang terabaikan.***








