Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Tauriq Attala Gibran

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara resmi, hari ini tim Triga Lampung menyambangi Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026).

Lampung (Netizenku.com): Kehadiran pengurus Triga Lampung bertujuan untuk melakukan gelar pendapat dan menyampaikan aspirasi secara persuasif dan humanis terkait keberlanjutan lahan perkebunan tebu di Lampung.

Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Sugar Group Companies (SGC) dan telah resmi dicabut oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari lalu. Menteri ATR/BPN RI menyatakan bahwa lahan kebun tebu yang dikelola SGC merupakan milik Kementerian Pertahanan RI c.q. Lanud M. Bun Yamin, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Tahun 2015, 2019, dan 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kemhan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum diterbitkannya surat kepemilikan resmi oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Bapenda Baru Siapkan 45 Water Meter, Munir Minta Seluruh Wajib Pajak Air Permukaan Terukur

Aspek pertama adalah perlunya dilakukan ukur ulang lahan untuk memastikan kesesuaian luas dengan data eks HGU SGC yang tercatat seluas 85.244,925 hektare. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari, mengingat sengketa antara masyarakat dan SGC telah berlangsung puluhan tahun.

Triga Lampung meyakini adanya indikasi bahwa luasan lahan melebihi data yang tercantum dalam HGU, termasuk masuknya lahan rawa, gambut, dan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang HGU.

Selain itu, ukur ulang lahan juga dinilai dapat mendukung Kejaksaan Agung dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terkait dugaan pengemplangan pajak produksi oleh SGC hingga triliunan rupiah, yang diduga tidak dilaporkan sesuai dengan luasan lahan sebenarnya.

Baca Juga  Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Aspek kedua, Triga berharap adanya kejelasan terkait keberlanjutan lahan tersebut, tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga memperhatikan asas manfaat bagi daerah, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Indra menyoroti bahwa SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada tahun 2025.

“Bayangkan saja, SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah tahun 2025 lalu. Jadi selama ini bayar atau tidak? Jika bayar, ke mana dan dengan siapa? Biar hukum yang bekerja,” ujarnya.

Aspek ketiga, Kemhan diharapkan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja di perkebunan tersebut. Jika perkebunan ditutup, negara diharapkan menyediakan solusi pekerjaan bagi para pekerja.

Baca Juga  Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Aspek terakhir adalah pertimbangan produksi gula nasional. Lampung menyumbang sekitar 30 persen produksi gula nasional, sehingga keberlanjutan perkebunan tebu dinilai sangat strategis.

“Kami dari Triga Lampung hanya bisa memberikan pendapat dan aspirasi. Kami berharap eks HGU SGC tidak seluruhnya menjadi area latihan militer Angkatan Udara, tetapi tetap mengembangkan perkebunan tebu dan produksi gula dilanjutkan,” tegas Indra.

Triga Lampung mengakui bahwa kewenangan ke depan berada di tangan Kemhan. Namun, mereka berharap Kemhan dapat memberikan solusi atas keberlanjutan produksi gula di Lampung. Terlepas dari siapa pengelolanya kelak, Triga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus dilibatkan secara penuh, mengingat luasnya area perkebunan tebu tersebut dan perannya dalam menopang PAD demi kemajuan Lampung ke depan. (*)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:36 WIB