Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2021–2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.196.892.669.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tersangka yang ditetapkan berinisial AU, selaku Kabid pada Dinas PPKB setempat. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tubaba didampingi Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, menyampaikan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala,” ujar Iqbal, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
AU diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Tubaba telah menjerat dua orang, yakni Nurmansyah yang kini berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta EY yang sudah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap. (*)








