Pelarian Sugianto (37), residivis spesialis pencurian mobil pikap dan truk, akhirnya terhenti. Warga Desa Komering Putih, Lampung Tengah, itu ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya, Selasa (2/9/2025) dini hari.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan Sugianto melengkapi daftar pelaku pencurian truk engkel T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Adiluwih. Sebelumnya, polisi telah menangkap Usman (29) sebagai eksekutor, serta dua penadah, Agung (50) warga Mesuji dan Muslim (33) warga Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengungkapkan fakta baru Sugianto bersama Usman juga terlibat dalam pencurian mobil lain, termasuk Mitsubishi L300 di wilayah Pringsewu dan Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan tertangkapnya Sugianto, seluruh pelaku kasus truk engkel sudah kami amankan. Namun penyelidikan tetap kami kembangkan,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita truk engkel, peralatan mobil, hingga amunisi aktif. Sementara kendaraan curian lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)








