Polres Pringsewu Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Reza

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan pada operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), karena terlibat penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku pertama, EC (38), warga Pekon Pagelaran, berperan sebagai pengedar. Pelaku kedua, H (43), warga Pekon Bumiratu, merupakan sopir truk sekaligus pengguna sabu.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Bank Lampung, sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan rapi di dalam batang rokok.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku EC ini residivis kasus narkoba. Ia mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Kamis (14/8/2025).

Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan sepeda motor. Dari pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap H di lokasi penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil H, serta alat hisap sabu. Kepada polisi, H berdalih sabu tersebut digunakan untuk “menambah stamina” saat bekerja.

AKP Candra menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu. Ia menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB