Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tanggamus (Netizenku.com): Tersangka utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, ditangkap bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penadahan, yakni HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, RA (20) warga Dusun Badak Bangun, serta dua remaja perempuan inisial AN (18) dan DY (17), pelajar SLTA asal Kecamatan Kota Agung Timur.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat (4/7/2025) sekira pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (15/7/2025).
Kompol Gigih menjelaskan, korban bernama Randy Kurniawan, seorang pengacara, melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui sejumlah barang berharga miliknya raib. Di antaranya emas seberat 83 gram beserta nota pembelian, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, MR alias Pemas diketahui sebagai pelaku utama. Ia diketahui masih bertetangga dengan korban.
“Tersangka utama Curat satu orang, sedangkan empat lainnya merupakan penadah, termasuk dua remaja perempuan,” ungkap Kompol Gigih.
Kronologi penangkapan berawal saat tim gabungan menangkap MR pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan, MR mengaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong.
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, ia membawa kabur emas dan uang tunai. Emas curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI. HI selanjutnya melibatkan AN dan DY untuk menjual emas tersebut.
Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial IP yang kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung dengan berat total belasan gram, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, serta perlengkapan lain seperti dirigen air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.
MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO,” tegas Kompol Gigih.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan MR merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Pada 2023, ia terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat, serta pada 2022 juga terjerat kasus pencurian saat masih di bawah umur.
“Sudah tiga kali melakukan pencurian, semuanya di lingkungan Pancawarna, Kota Agung,” ungkap AKP Khairul.
Terkait keterlibatan DY yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
“Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” jelasnya.
Di hadapan awak media, MR mengakui telah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa. Ia juga menyebut hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai buat judi slot, sisanya beli narkoba,” akunya.
Sementara itu, HI mengaku mengenal AN dan DY saat nongkrong di pantai, dan memberikan Rp500 ribu sebagai imbalan.
“Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih Rp500 ribu,” ujar HI. (*)








