Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Bimtek

Suryani

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.
  2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
  3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Kejari Pringsewu saat menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Ia menegaskan, proses penggeledahan berlangsung tertib tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kegiatan ini turut mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Wisnu menambahkan, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga kini, Kejari Pringsewu telah berhasil mengamankan uang senilai Rp184 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

“Kami berkomitmen memaksimalkan pemulihan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB