Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

Suryani

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kerabat pelaku di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal itu disampaikan Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban, Syafrudin (54), yang menjabat sebagai kepala pekon, saat itu mengemudikan mobil dan bersenggolan dengan truk. Alih-alih berhenti, korban terus melaju sehingga memicu kejaran warga yang mengira ia kabur dari lokasi tabrakan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga panik, korban kehilangan kendali hingga mobilnya terperosok ke saluran irigasi. Dalam kondisi tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga. Akibat kejadian itu, Syafrudin mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara mobilnya mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk AS,” ungkap IPDA Candra.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada (14/4/2025). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Jika menemukan tindakan pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, bukan malah bertindak sendiri yang justru dapat berujung pidana,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru