Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotaagung, diganjar Penghargaan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI, sebagai Rutan berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan ini secara resmi diumumkan pada hari puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-76, serta Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri HAM RI Natalius Pigai Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tanggal 26 November 2024, Selasa (10/12/2024).
Kepala Rutan (Karutan) Enang Iskandi mengatakan bahwa predikat yang diraih adalah hasil dari penilaian 3 kriteria utama meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana prasana serta sumber daya manusia yang mumpuni. Terhadap 3 kriteria tersebut kemudian dilakukan pencanangan, verifikasi, penilaian kemudian pembinaan dan pengawasan.
“Dalam proses meraih predikat ini, Rutan Kotaagung sudah mulai melengkapi tahap pencanangan pada awal tahun 2024. Kami melakukan pemenuhan sarana seperti jalur disabilitas, toilet disabilitas, ruang laktasi hingga alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruk,” kata Enang.
Selain itu lanjutnya, untuk memaksimalkan pencapaian hasil, bukan saja memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Rutan, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan elemen.
“Seperti, kami menjalin kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Tanggamus, untuk peningkatan kapasitas petugas terkait pelayanan dengan bahasa isyarat bagi kaum disabilitas. Semua proses dan tahapnya dibina dan diawasi langsung oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung Bidang HAM,” terangnya.
Enang menambahkan, meski dengan segala keterbatasan, tidak menyurutkan komitmen dirinya beserta jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga dengan diraihnya predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini, bisa memupuk kepercayaan masyarakat bahwa Rutan Kelas IIB Kotaagun i masyarakat,” tandasnya. (Rapik)