Kurir Sabu Asal Metro Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bramantio Nugroho (20) hanya tertunduk lesu. Pasalnya, warga Jatimulyo Metro Barat Metro ini divonis majelis Hakim Novian Sahputra, selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideir enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan tersebut Bramantio menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir,\” kata JPU dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (22/5).

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dengan kurungan penjara selama empat belas tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar putusan itu, tak satupun terlihat sanak familinya menuntun tangan atau merangkulnya untuk mencapai ruang sel tahan Pengadilan Tanjungkarang. Saat itu, terdakwa hanya dituntut oleh salah satu pengawal tahanan untuk mencapai ruang sel tahanan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Sebelumnya, kejadian berawal saat tanggal 28 November 2017 silam. Dimana saat itu, terdakwa sedang berada di kediamannya dan kemudian dihubungi oleh seorang bernama Rio (DPO). Rio mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus atau sebanyak 199,5 gram.

\”Terdakwa menyanggupinya dan sebelum berangkat terdakwa diminta Rio mendatangi kotak sampah yang ada di 16 C untuk mengambil uang jalan sebesar Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah rekannya bernama Gilang Saputra (berkas terpisah) dan mereka berdua menuju Bandarlampung,\” jelas JPU.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Setelah sampai Bandarlampung, tepatnya di Terminal Sukaraja, terdakwa ditelepon oleh seseorang untuk segera mendatangi pos Terminal Sukaraja untuk mengambil pesanannya yakni sabu. \”Namun, saat mengambil terdakwa langsung disergap polisi dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolda Lampung,\” kata dia. (Mel)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Berita Terbaru

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB