Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran, Rabu (23/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga  Bupati-Kamabicab Pringsewu: Pramuka Harus Lebih Berperan Mendidik Generasi Milenia

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan, dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini, kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang ke rumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo, dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai.

Baca Juga  Oleng, Angkot Hantam Mobil Dokter

Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp800 ribu, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya

Baca Juga  Mencuri Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU
Gerebek Arena Sabung Ayam Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor dan Ayam Aduan
Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga
Polres Pringsewu-Dinas Perikanan Bahas Program Ketahanan Pangan
HUT Satpam, Wakapolres Pringsewu Harapkan Sinergi yang Lebih Kuat
3,6 Hektar Lahan Tidur di Polres Pringsewu Siap Dimanfaatkan
Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025
Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB