Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran, Rabu (23/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (25/4/2024).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan, dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini, kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang ke rumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo, dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp800 ribu, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB