Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersiap untuk menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas 13 pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait THR.

Kendati Jumlah pengaduan itu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu, namun Disnaker Lampung tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Lampung mendapatkan haknya atas THR.

Baca Juga  Rakernas PJ91 Digelar di Lampung, Jihan Tekankan Semangat Persaudaraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/4).

Tim tersebut, sambung dia, akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan bakal menyelesaikan semua permasalahan dengan estimasi waktu penyelesaiannya selama 30 hari.

“Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga  Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Dari 13 pengaduan ikhwal THR, lanjut dia, baik secara online maupun langsung berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan berbagai permasalahan.

“Ada yang belum bayar penuh, ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Utuh dan tidak dicicil.

Baca Juga  Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki) 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen
Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung
Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB