Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersiap untuk menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas 13 pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait THR.
Kendati Jumlah pengaduan itu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu, namun Disnaker Lampung tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Lampung mendapatkan haknya atas THR.
“Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/4).
Tim tersebut, sambung dia, akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan bakal menyelesaikan semua permasalahan dengan estimasi waktu penyelesaiannya selama 30 hari.
“Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan,” terangnya.
Dari 13 pengaduan ikhwal THR, lanjut dia, baik secara online maupun langsung berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan berbagai permasalahan.
“Ada yang belum bayar penuh, ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Utuh dan tidak dicicil.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki)