Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Leni Marlina

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima tersangka tindak pidana narkoba ke pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (27/3/2024).

Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, memberikan keterangan bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AR (22), DM (24), dan GR (24), ketiganya merupakan warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tersangka lainnya adalah MS (27), warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, dan RA (21), yang berasal dari Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Kelima tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke pihak penuntut umum pada Rabu siang tadi, setelah proses pelimpahan ini maka ke lima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” ujar Iptu Yudi Raymond.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Menurutnya, ke lima tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024 di wilayah Pringsewu. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam proses penyidikan perkara, ke lima tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (Rz)

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB