Tersangka Peragakan 35 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Leni Marlina

Rabu, 22 November 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka berinisial MA (32) dan AS (39) terhadap Korban, Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara yang terjadi Agustus 2019 silam.

Rekontruksi ini dilaksanakan di lokasi pembunuhan di kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Rabu (22/11) siang. Selain dihadiri kedua tersangka dan para saksi, reka ulang ini juga dihadiri jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum kedua tersangka

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, rekontruksi ini memperagakan 35 adegan yang dimulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS, kemudian datang korban lalu terjadi cekcok dan berlanjut terjadinya pengeroyokan disertai penikaman hingga kaburnya kedua tersangka dari TKP usai menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat ditemui awak media usai memimpin rekontruksi di Kelurahan Pringsewu Utara.

Kasat menyebut, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 tersebut, karena kedua pelaku kabur ke luar daerah dan berpindah-pindah.

Namun berkat kerja keras anggotanya, akhirnya pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus Polisi di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Sementara itu tersangka AS warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan diri empat hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi.

Ia mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat meresahkan, salah satunya sering menggeber-geber sepeda motornya yang bersuara nyaring.

“Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dada, dan pinggang, hingga dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Disampaikan Kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” ungkapnya.

Dr Nurul hidayah, penasehat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan menambahkan, dalam rekontruksi ini polisi bertindak secara profesional. Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh kedua tersangka.

“Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka,” ungkapnya. (Rz)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru