Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus perokok anak di Lampung saban tahun mengalami peningkatan yang tinggi. Hal tersebut menjadi tantangan serius serta pekerjaan rumah bagi Dinas terkait.
Menurut data BPS, presentase merokok pada penduduk lebih dari sama dengan 15 tahun di Lampung menunjukkan peningkatan dari 33,43% pada tahun 2020 menjadi 34,07% pada tahun 2021, meskipun mengalami sedikit penurunan menjadi 33,81% pada tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan peran sekolah harus dapat memutus mata ratai perokok anak di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Karena, lanjut dia, kasus anak merokok banyak terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga pengawasan sekolah terhadap anak harus jauh lebih ketat untuk memutus mata ratai perokok anak di Lampung.
Selain dari pada sekolah, menurutnya faktor lingkungan turut menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus perokok anak di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
“Anak banyak menghabiskan waktu di sekolah dan di lingkungannya, mereka itu melihat dan meniru. Anak disuruh tidak merokok tetapi ketika di rumah Dia melihat Bapaknya merokok,” ujarnya kepada media Netizenku.com, Kamis (9/10).
Pihaknya pun mengklaim konsep sekolah ramah anak (SRA) menjadi salah satu instrumen yang dapat memutus rantai perokok anak di Lampung.
Jadi SRA, kata dia, merupakan instrumen Dinas PPPA dalam rangka pencegahan tindakan kekerasan maupun menyediakan fasilitas yang aman di sekolah. Termasuk kantin tidak diperbolehkan memperjual belikan rokok.
“Kemarin beberapa kali Kita panggil guru BK dan MKKS. Saya tekankan bahwa SRA ini bukan hanya plang, tetapi bagaimana Kita bisa memberikan situasi yang paling nyaman dan kondusif di sekolah,” lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Tommy Efra Handarta, menjelaskan bahwa merokok di sekolah tidak diperbolehkan. hal tersebut sudah diatur dalam Perda Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Apabila ada yang melanggar dengan merokok di lingkungan sekolah termasuk pelajar, lanjut dia, maka akan disanksi.
“Itu sudah ada ketentuannya, untuk sanksinya kebijakan dari sekolah masing-masing,” tutupnya. (Luki)








