Terlibat Aksi Pencurian Padi, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap, SO (45), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lantaran turut serta dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi. Mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu siang (22/10) sekira pukul 11.00 WIB, atau 3 jam setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Menurut Rohmadi, tersangka SO diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan peran membantu menyiapkan alat dan menerima bagian dari hasil pencurian.

Baca Juga  Fauzi Kukuhkan Forum BKK SMK Kabupaten Pringsewu

Salah satu kasus yang melibatkan tersangka S, kata Kapolsek, adalah peristiwa pencurian 2 karung berisi 100 kilogram padi, dari pabrik pengolahan padi Restu Jaya di Pekon Waluyojati, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 WIB.

“Akibat pencurian ini, Samino (60), warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu,” ujar AKP Rohmadi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10).

Baca Juga  Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus yang melibatkan dirinya ini, tersangka berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.

“Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui sendiri oleh tersangka.

Baca Juga  Bawaslu Pringsewu Jabarkan Hasil Pengawasan Pemilu 2019

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.

Diungkapkan Kapolsek, tersangka SO sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan. Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Mitigasi Pelanggaran Internal, Propam Polres Pringsewu Tes Urin Puluhan Anggota Polri
Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus
Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel
Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD
Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas
Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB