Liwa (Netizenku.com): Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM Lampung Barat, Vicky, berharap dewan direksi dan karyawan untuk tetap bekerja dengan baik, melakukan siaran, karena surat yang dikeluarkan Asisten Setkab Lampung Barat
Nomor: 000/795/III.18/2023, tidak menggugurkan hak dan kewajiban.
“Dewan direksi dan karyawan, harus tetap melaksanakan tugas, karena surat 000/795/III.18/2023 tentang ralat penyampaian rencana pembekuan kepengurusan tidak bersifat eksekutor, apalagi menghilangkan hak dan kewajiban,” kata Vicky.
Karena menurut Vicky, LPPL Radio Swara Praja FM merupakan produk Peraturan Daerah (Perda), dimana tertulis dengan jelas bahwa Dewan Pengawas itu dipilih oleh DPRD dan di-SK-kan bupati, sementara Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
“Dewan Pengawas bertanggung jawab dengan bupati, jadi kalau dinilai kami tidak bekerja dengan baik, yang menyebabkan kurang maksimalnya perjalanan Radio Swara Praja, yah silahkan saja di berhentikan, dengan alasan dan indikator yang jelas,” ujarnya.
Karena kata dia, kalau bupati sudah mengeluarkan surat pemberhentian apakah dengan hormat atau tidak dengan hormat, tentu harus menjalankan konsekuensi dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU tenaga kerja, dan akan menjadi dasar apakah akan ditempuh jalur hukum.
“Pak Asisten telah menyatakan kinerja kami jelek, kenapa itu tidak disampaikan kepada bupati, berupa telaah staf, sebagai dasar bupati mengeluarkan surat pemecatan dan apa yang terjadi sekarang bupati tidak gentle, dengan mengorbankan staf yang tidak mempunyai hak untuk memberhentikan kami,” tandasnya. (Iwan/len)