Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke JPU

Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke JP

Pringsewu-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tangganus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai pakaian milik korban yang digunakan saat terjadinya kasus persetubuhan.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-135/L.8.20/Eku.1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara dengan tersangka Ade Kurniawan sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

“Tas dasar hal tersebut, maka tadi siang sekira pukul 10.00 Wib tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya pada Rabu (8/3/2023).

Sebelum dilimpahkan, kata Kasat, tersangka Ade Kurniawan diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial TW (16) yang saat itu masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Perbuatan asusila tersebut, kata Kasat dilakukan tersangka pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib dengan TKP area Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

Sebelum melakukan persetubuhan, lanjut Feabo, tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman miras.

“Disaat korban dalam pengaruh miras lalu tersangka membawa korban ke areal semak-semak dan menyetubuhinya,” terangnya

Menurut kasat Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

“Laporan pengaduan itu langsung kami tidak lanjuti dengan menangkap tersangka pada 11 Januari 2022 yang lalu ” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB