Kadis Perikanan Tanggamus Dibui

Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kurang dari sepekan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan (E), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi yang menyeret Kadis Perikanan tersebut terjadi saat E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-Dalduk & KB), yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Hal itu dikatakan Kajari Tanggamus Yunardi, SH.,MH di dampingi Kasi Intel Yogie Verdika, SH.,MH., Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, SH.,MH., Kasi Pidum A.R Guntoro, SH., Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH.,MH., dan Kasi PBB & BR Desmi Yulian, SH., pada konferensi pers di ruang Semaka, Kamis (4/8).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Peringatan Nuzulul Quran

“Tersangka E di dampingi penasehat hukumnya Sofian Setepu dan Patner dengan surat kuasa khusus no 46/SK/SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 hadir di kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kajari Tanggamus.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik lanjut Yunardi, maka tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022, dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.

“Alasan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP diantaranya khawatir melarikan diri kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti serta kemudian tersangka mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Lebih lanjut Kajari mengatakan, selama masa penahanan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan mempecepat proses penyidikan.

“Dan terhadap Tersangka E yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perikanan Tanggamus dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 pasal 3 Junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf E Junto pasal 18 Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.

Saat ini tim penyidik Kejari masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sehingga nanti dari kasus ini terlihat perkembangannya apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya nanti tergantung dari hasil penyidikan pengembangan ini.

Baca Juga  Tegar Tewas Gantung Diri Usai Bertemu Pacar

Sementara itu ketua tim penyidik Kejari Tanggamus yang juga sebagai Kasi Pidsus, Wisnu Hamboro menambahkan, penahan tersangka E sudah sesuai prosedur, dimana sebelum dilakukan penahanan, tim juga melakukan cek kesehatan kepada tersangka.

” Sudah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis, dan hasilnya si E dalam kondisi sehat. E di tahan berdasarkan surat perintah penahanan No Sprint 95/LT 8.19/LT:/08 Tahun 2022 pada hari ini juga Tanggal 4 Agustus tahun 2022 dilakukan penanganan oleh tersangka E,” jelasnya.

Ditanya oleh awak media saat akan menuju mobil tahanan, tersangka E hanya berkata “Resiko Jabatan”.(Arj)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB