Perubahan Kebijakan BPJS Kes, Komisi V DPRD Lampung Minta Tinjau Ulang

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah diketahui akan melebur kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.

Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Baca Juga  Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para peserta BPJS akan membayar sesuai dengan besaran gaji yang sesuai dengan prinsip gotong royong.

Menanggapi hal ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan di daerah meminta pemerintah untuk meninjau ulang wacana perubahan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi V Mikhdar Ilyas.

Baca Juga  Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Minta Evaluasi Jembatan Tua

Seharusnya Pemerintah Pusat melihat kondisi perekonomian di daerah yang saat ini masih tertatih – tatih setelah dihantam Covid 19 selama dua tahun

” kondisi ekonomi pusat dan daerah sangat berbeda, saat ini masyarakat di daerah baru saja bangkit meski tertatih dalam hal perekonomian nya” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, pasca Covid 19 kemarin, banyak masyarakat yang hilang mata pencaharian nya sehingga menimbulkan banyak pengangguran.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

” Apalagi, BPJS Kesehatan ini merupakan program kesehatan yang menyentuh langsung masyarakat, jika masyarakat tidak mampu membayar maka masyarakat tidak bisa berobat ” tambahnya

Untuk itu, dirinya mendesak agar pemerintah pusat mengkaji ulang perubahan kebijakan BPJS Kesehatan mempertimbangkan kondisi perekonomian di daerah. (Agis)

Berita Terkait

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru