Diringkus, Warga BNS Tanggamus Miliki Senpi Rakitan dan Bobol ATM di Metro

Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari seorang pria berinisial DK (34), warga Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Tersangka juga berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro Polda Lampung, lantaran DK telah melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro bersama sejumlah rekannya.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan tersebut, tim gabungan mengamankan1pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Baca Juga  Diduga Gadaikan Mobil Rental, Seorang PNS Dilaporkan ke Polres Pesawaran

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, pengungkapan tersebut pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, BNS, Tanggamus.

“Penangkapan tersangka dan pengungkapan tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf, Sabtu (28/5).

Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.

Baca Juga  Masyarakat Metro Terus Jalani Hidup Menuju New Normal

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.

“Dalam penangkapan tersebut,  berhasil diamankan Senpira yang ditaruh tersangka di dalam tas milik tersangka,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.

“Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,” ujarnya.

Baca Juga  Aparat Tanggamus Gotong-royong Bersihkan Dampak Longsor

Tindak lanjut, aras ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumam pidanannya 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan DA, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu.

“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013  yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata DA sebelum dibawa ke Polres Metro.(Rapik)

Berita Terkait

JPK DPW Lampung Laporkan Dugaan Tipikor Anggaran Hibah Kota Metro
Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
GMBI Lampung Apresiasi Gakkumdu Tetapkan Tersangka Qomaru
Empat Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Agung Setyo Utomo Jadi Ketua
DPRD Tanggamus Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan
Lagi, Masyarakat Tejosari Perbaiki Jalan Secara Mandiri
Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:36 WIB

JPK DPW Lampung Laporkan Dugaan Tipikor Anggaran Hibah Kota Metro

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Kepala BPKAD Se-Provinsi Lampung Bentuk Forum

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB