Kejari Lambar Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Way Batu

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Telah memiliki dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka masing-masing A yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan AL rekanan atau pelaksana pekerjaan.

Pada pers rilis yang disampaikan langsung Kajari Lampung Barat Riyadi, SH di aula Kajari setempat, Rabu (23/2), pada 2014 Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun 2014 melakukan tender elektronik proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu dengan pagu Rp1.302.000.000.

Baca Juga  Dua Tersangka Tipikor SR dan MN Resmi Ditahan

Dijelaskan dalam pers rilis, bahwa CV ES ditetapkan sebagai pemenang tender elektronik dengan Berita Acara penetapan pemenang No : ULPJK/07.BM/BA-TAP/2014 yang diterbitkan Selasa 5 Agustus 2014.

Tetapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada pelaksanaannya ada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp339.044.115,75.

“Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, bahwa CV ES yang ditetapkan sebagai pemenang bukan sebagai pelaksana pekerjaan tetapi dilaksanakan oleh AL, modus operandinya tersangka AL membuka rekening dengan tujuan melakukan pencairan pada setiap termin. AL juga memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S,” jelasnya.

Baca Juga  Terimakasih Indah untuk Bupati Lambar

Setelah pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dalam 120 hari kalender kerja, berdasarkan pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Kekurangan Volume), seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas.

“Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan tersebut telah diserahkanterimakan karena pengerjaan sudah 100 persen berdasarkan PHO, dan telah diterima oleh P2HP, serta telah dibayarkan 100 persen, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Ahli Teknik dari Fakultas Teknik Unila, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp339.044.115,75,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Sekitar Way Kambas Diminta Aktif Lakukan Konservasi

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disampaikan Kajari, kepada kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, tetapi pada proses penyelidikan tersangka AL tidak memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi lapangan. (Iwan)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Nukman Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara
Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024
Mukhlis Basri Desak Kemenhub Tambah Panjang Landasan Bandara Taufik Kiemas
Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak
Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB