Kejari Lambar Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Way Batu

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Telah memiliki dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka masing-masing A yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan AL rekanan atau pelaksana pekerjaan.

Pada pers rilis yang disampaikan langsung Kajari Lampung Barat Riyadi, SH di aula Kajari setempat, Rabu (23/2), pada 2014 Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun 2014 melakukan tender elektronik proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu dengan pagu Rp1.302.000.000.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Dijelaskan dalam pers rilis, bahwa CV ES ditetapkan sebagai pemenang tender elektronik dengan Berita Acara penetapan pemenang No : ULPJK/07.BM/BA-TAP/2014 yang diterbitkan Selasa 5 Agustus 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada pelaksanaannya ada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp339.044.115,75.

“Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, bahwa CV ES yang ditetapkan sebagai pemenang bukan sebagai pelaksana pekerjaan tetapi dilaksanakan oleh AL, modus operandinya tersangka AL membuka rekening dengan tujuan melakukan pencairan pada setiap termin. AL juga memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S,” jelasnya.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Setelah pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dalam 120 hari kalender kerja, berdasarkan pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Kekurangan Volume), seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas.

“Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan tersebut telah diserahkanterimakan karena pengerjaan sudah 100 persen berdasarkan PHO, dan telah diterima oleh P2HP, serta telah dibayarkan 100 persen, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Ahli Teknik dari Fakultas Teknik Unila, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp339.044.115,75,” jelasnya.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disampaikan Kajari, kepada kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, tetapi pada proses penyelidikan tersangka AL tidak memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi lapangan. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru