Polsek Pagelaran Tangkap Dua Curanmor Berkat Rekaman CCTV

Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Berbekal rekaman CCTV aparat kepolisian Polsek Pagelaran menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), HA (31) dan HI (31).  Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Minggu (30/1). Tersangka HA dibekuk saat sedang nongkrong di ruas Jalan Pekon Tanjung Kemala sedangkan Tersangka Hi diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Kedua tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Minggu lalu dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (3/2).

Baca Juga  Polres Pringsewu Distribusikan 10 Ton Beras

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2749 US, milik Tanzili (45) seorang PNS, di area parkir SDN 1 Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

“Pencurian terjadi pada Selasa (25/1) siang sekira pukul 10.00 Wib di area parkir sekolah, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp21 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga  Kompak Pakai Sabu, Istri Ditangkap Suami DPO

Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

“Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” tutur Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Buruh Tani Pemakai Sabu

Sepeda motor hasil curian dijual tersangka seharga Rp4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.

“Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV,” terang Kapolsek.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB