Pemkab Pringsewu Ajukan 2 Ranperda Saat Paripurna

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Kedua Ranperda ini yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bupati Pringsewu Sujadi, saat menyampaikan kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (25/01) mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.

BUMD, kata bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran Pemkab dan Forkopimda juga dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal ini terwujud dengan disahkannya Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dimana untuk mendorong pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan bahwa perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan momenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Untuk itu lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab.

“Ranperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud,” jelasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Tanggamus

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:44 WIB