Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polres Pringsewu

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Spesialis pembobol kotak amal masjid yang sempat beraksi di Masjid Al Bashar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (14/1) dini hari sekira pukul 03.00 Wib akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku GWN alias Minggu (45) merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Dia dibekuk polisi saat sedang berada di depan Masjid Agung Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran pada Minggu (23/1) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Pringsewu Tembak Pelaku Curanmor

“Masjid Agung tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya,” tutur Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangan resminya di Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (24/1).

Tersangka diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah masjid dan musala yang ada di Pringsewu.

Pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musala Asyarif Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.

Baca Juga  Seorang Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAS Bendungan Way Sekampung

“Namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” terang AKB Rio.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu.

“Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Telusuri Kematian Dede Saputra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Inflasi Lampung Terus Terjaga, Pj. Gubernur Samsudin: Hasil Kerjasama Yang Solid Dengan TPID

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Masjid Raya Al-Bakrie Saburai

Senin, 2 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB