Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid Ditangkap Polres Pringsewu

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Spesialis pembobol kotak amal masjid yang sempat beraksi di Masjid Al Bashar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (14/1) dini hari sekira pukul 03.00 Wib akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku GWN alias Minggu (45) merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Dia dibekuk polisi saat sedang berada di depan Masjid Agung Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran pada Minggu (23/1) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Baca Juga  Polresta Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2021 Mulai 7-22 Mei

“Masjid Agung tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya,” tutur Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangan resminya di Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (24/1).

Tersangka diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah masjid dan musala yang ada di Pringsewu.

Pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musala Asyarif Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.

Baca Juga  Operasi Antik Krakatau, Polres Pesawaran Ungkap 19 Perkara dan Amankan 27 Tersangka

“Namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” terang AKB Rio.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu.

“Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Pringsewu Tembak Pelaku Curanmor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB