Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dari keempat terduga tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum PNS Pemkab yakni berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandarlampung. Seorangnya warga biasa berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur. Sebelumnya diberitakan dua oknum PNS.
Saat diamankan, keempat terduga sedang berada di depan rumah, para terduga bersikap kooperatif dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, keempat terduga diamankan kemarin, Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah Perumahan Abdi Negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Selasa (12/10) pagi.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut, bermula pihaknya mendapatkan laporan informasi masyarakat di sebuah rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering dipakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengmankan para terduga saat duduk di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu.
“Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap keempat terduga juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui urine mereka positif metafitamine.
“Urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.
Saat ini keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya. (Rapik)