Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Tahun 2021 melakukan verifikasi ulang secara cermat setiap sanggahan para pendaftar CPNS.
Hal ini diungkapkan oleh Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam rilis resmi yang diberikan pada Senin (9/8).
Saat ini, seleksi CPNS akan masuk pada tahap menjawab sanggahan oleh Pansel yang mulai dari tanggal 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.
“Jika melihat data laporan CPNS yang kami terima pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang sering dikeluhkan peserta adalah adanya perbedaan nama program studinya dengan yang tertulis dalam formasi, padahal program studi tersebut masih serumpun. Hal ini disebabkan terkadang kampus memiliki nama program studi yang berbeda meskipun yang dimaksud sama,” ujar Nur Rakhman.
Oleh sebab itu Ombudsman mengimbau pansel dapat melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak ada pendaftar yang dirugikan.
Ombudsman juga mengimbau kepada pendaftar yang sudah melakukan sanggahan untuk menyampaikan laporannya, jika ada hal-hal yang masih belum sesuai harapan namun disertai bukti yang akurat.
“Kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan masa sanggah sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian, namun harus disertai bukti sanggah. Jangan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, selama sudah melakukan upaya sanggah sudah bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika merasa tidak ditindaklanjuti,” jelas Nur Rakhman Yusuf.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan CPNS Tahun 2021, Ombudsman RI membuka posko pengaduan CPNS yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021 dan untuk masyarakat yang mengikuti seleksi di wilayah Lampung, dapat berkonsultasi melalui nomor WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung 08119803737.
“Harapan kami proses seleksi ini dilakulan secara transparan dan akuntabel, dengan demikian kita akan mendapatkan para CPNS yang terpilih nantinya akan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh integritas, profesional dan adil sehingga dapat berkontribusi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Maka kita harus pastikan inputnya juga harus baik,” tutup Nur Rakhman. (Josua)