Pringsewu (Netizenku.com): Satu warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial AI (27) dibekuk team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Senin (12/7) malam.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curas berinisial AI atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekanya AG yang sudah tertangkap dan sudah menjalani Vonis.
“Benar, tadi malam kami telah berhasil mengamankan seorang DPO kasus curas berinisial AI. Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (13/7).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku diduga telah melakukan upaya pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal di Jalan Umum Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, pada Sabtu 14 April 2018 yang lalu terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Mio BE 6085 UM yang dikendarai seorang pelajar SMP bernama Lulu’ul Mustafida (13) dan keponakanya yang masih berusia 6 tahun bernama Nizar.
Kronologis bermula saat korban bersama salah seorang temanya sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP lalu dihadang oleh pelaku, namun saat itu korban tidak mau berhenti.
Karena korban tidak mau berhenti kemudian pelaku langsung mendorong sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh, pada saat pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, salah seorang korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar.
Mengetahui banyak warga berdatangan para pelaku berupaya melarikan diri, namun apesnya salah seoerang pelaku berinisial AG akhirnya berhasil dikejar dan diamankan warga berikut sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi kriminal.
Sedangkan AI saat itu berhasil melarikan diri melewati areal persawahan.
“Sesaat setelah melakukan aksi kriminalnya salah seorang pelaku berhasil diamankan warga sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan terdahulu, kata Kapolsek meneruskan, pelaku AG mengakui melakukan aksi curas bersama AI, namun pada saat dilakukan upaya penangkapan ternyata AI telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Setelah melakukan aksi pelarian sekitar 3 tahun lamanya di Pulau Jawa, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku AI telah kembali pulang ke rumahnya. Berbekal informasi tersebut Reskrim Polsek Pagelaran langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
“Motif pelaku melakukan aksi begal karena butuh uang untuk berfoya-foya,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, untuk prose hukum lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku dituntut dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)