Siswa Terdampak Covid-19 Boleh Daftar PPDB Pakai Surat Domisili

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Siswa yang terdampak pandemi Covid-19 boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk keperluan mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau offline.

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPDB yang kemudian dijabarkan kembali dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pada PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

“Di situ dijelaskan, pada tahun ini agar tidak terulang seperti pada tahun lalu, pendaftar yang bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili adalah pendaftar yang terdampak bencana alam atau bencana sosial,” kata Suciani saat ditemui, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, SKD di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa digunakan karena pemerintah pusat juga telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Misalnya, orang tuanya meninggal karena Covid-19 lalu harus pindah rumah atau kontrak, dan Kartu Keluarga tidak sesuai domisili lagi, maka sepanjang keterangan terdampak bencana tadi menjadi penyebab dia memakai Surat Keterangan Domisili maka secara aturan memang ya (boleh),” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB