Kabel Listrik RSUD Pesawaran Mengkhawatirkan

Redaksi

Sabtu, 7 April 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku): Perwakilan elemen masyarakat Pesawaran mengungkapkan kekecewaannya, terhadap kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran.

Kekecewaan ini lantaran adanya pemasangan kabel listrik dengan tegangan tinggi yang dipasang bukan pada tempatnya, hanya dibiarkan tergeletak tak beraturan di pelataran RSUD.

Ketua LSM DPD Lipan Kabupaten Pesawaran, Sumarak mengatakan, kabel listrik bertegangan tinggi tersebut membahayakan. \”Ini sangat berbahaya, apalagi itu kabel sebesar lengan orang dewasa. Itu kami lihat dipasang bukan pada tiang melainkan hanya tergeletak di tanah. Kalau itu sampai bocor apalagi keberadaannya di tanah yang basah jangan harap orang akan selamat. Kita perlu antisipasi hal itu sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,\” sesal Sumarak, Sabtu (7/4).

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sumarak, dari hasil penelusuran yang dilakukannya tersebut, nampak terpampang pada gardu listrik yang ada di RSUD tersebut, daya arus listrik untuk mengaliri listrik di RS itu bertegangan 53/865 KVA. \”Pada gardu tersebut tertulis, RSUD Pesawaran 172500442551,53/865 KVA.CT 25A /5A X 3 FX : 1000 X tanggal operasi 19/07/13. Ini sangat berbahaya sekali, jika jalur kabel yang ada itu tidak dirubah dengan menggunakan tiang.Kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan siapa yang bertanggung jawab,\” ungkap Sumarak.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Untuk itu, pihaknya berharap DPRD Pesawaran khususnya Komisi 4, untuk segera turun meninjau langsung ke lokasi. Apakah kabel tersebut memang pemasangannya di tanah atau malah sebaliknya harus menggunakan tiang. \”Karena ini menyangkut keselamatan orang banyak baik untuk karyawan terlebih para pasien yang sedang berada di sana. Karena berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi no 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi tanpa memiliki sertifikat laik operasi maka PLN harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang muncul,\” pungkasnya. (Soheh)

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB