Sindikat Saracen, Berita Heboh Sekaligus Sarat Kejanggalan

Redaksi

Sabtu, 7 April 2018 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Jasriadi (33) ditangkap pada Agustus 2017 lalu, dan gencar diberitakan sebagai dalang atas sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui laman Saracen.

Dia ditangkap setelah Polri membekuk dua orang lainnya yang disebut bagian dari sindikat Saracen, yakni Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong. Publik seakan diyakinkan kalau Jasriadi yang dijuluki sebagai \’Bos Saracen\’ itu, memang benar sedang getol menyebar virus disintegrasi bangsa. Tapi tudingan yang telah bikin heboh jagad Nusantara itu, ternyata tidak terbukti.

Fakta ini terungkap dalam pembacaan amar putusan vonis terhadap Jasriadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, menyatakan Jasriadi tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian.

Baca Juga  Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Vaksin MR Haram

Dia juga tidak terbukti telah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan membuat 800 ribu akun Facebookanonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. \”Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,\” kata Riska.

Alhasil, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia disebut terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Menurut hakim, Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukannya tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Baca Juga  Ekspose BNNP; Muchlis Lindungi Kejahatan Terorganisir si \'Dermawan\' Lapas

\”Saya menolak putusan ini, karena banyak hal yang bertolak belakang. Saya banding,\” kata Jasriadi usai sidang kepada media.

Sedangkan Dedi Gunawan, selaku kuasa hukum Jasriadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sejak awal ditangkap oleh Mabes Polri hingga putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sarat kepentingan dan penuh rekayasa.

Dedi memaparkan, kasus Saracen yang diungkap kepolisian disebut-sebut sebagai grup penyebar kebencian dan isu SARA. Selain itu, Jasriadi yang saat ditangkap dikediamannya di Riau dituduh sebagai ketua sindikat Saracen.

Ditambahkan Dedi, ada pihak dan aktor intelektual yang menunggangi kasus tersebut hingga di-blow up sedemikian rupa, meskipun pada kenyataannya seluruh tuduhan yang dialamatkan ke Jasriadi dimentahkan berdasarkan fakta persidangan. Dia mengklaim mengetahui aktor intelektual tersebut.

Baca Juga  SGC, Cerita Lama yang Belum Juga Tuntas

Dedi juga sempat menyinggung peranan media massa yang begitu gencar memberitakan dan mengesankan citra negatif Saracen, tapi belakangan pelan-pelan meredup seiring mulai terkuaknya fakta persidangan.

Saat Netizenku.com mencari di google terkait pemberitaan \’Jasriadi tak terbukti sebar ujaran kebencian\’ pada Jumat malam sekira pukul 23.57 wib, tampak di mesin pencarian tersebut hanya beberapa saja media yang memberitakan. Kondisi ini berbeda jauh saat pemberitaan penangkapan dan sidang awal Jasriadi yang begitu gencar. (ant)

Berita Terkait

Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB