Videotron di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung Tayangkan Iklan Rokok

Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Dr Yusdianto, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan pemilik media iklan rokok menaati Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan mengingat videotron yang berada di Gedung Parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandarlampung periode sebelumnya, Herman HN, pada 19 Juli 2018 lalu.

\”Promosi produk rokok itu sudah diatur tempat mana saja yang dilarang, itu sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018, disitu jelas terlihat dan wajib ditaati semua pihak, jika tidak ya berarti ada pelanggaran dan bisa dikatakan Perda tersebut tidak diindahkan,” kata Dr Yusdianto, Sabtu (17/4).

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 12 ayat 2 dalam Perda tersebut mengatakan; \”Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta dan industri.\”

“Dalam Perda tersebut dapat kita lihat, ada ketentuan KTR pada Bab IV Pasal 10, dan kembali dijelaskan lingkupnya di Pasal 12, maka jelas saya katakan iklan rokok yang dipasang di videotron tepat di depan perkantoran Pemkot Bandarlampung sudah melanggar aturan, itu wajib diberi sanksi,” ujar dia.

“Demi terciptanya ketertiban di kota yang kita cintai ini, jangan berbuat seenaknya saja karena semua sudah ada aturannya,” lanjut Yusdianto.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung lainnya, Dr Nairobi, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan rokok menjadi salah satu biaya konsumsi yang tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah di Kota Bandarlampung.

Menurut dia tidak adanya edukasi yang efektif dan halangan membuat masyarakat dapat dengan bebas mengonsumsi rokok yang sebenarnya dapat merusak kesehatan bagi mereka yang menghisap asap rokok itu.

\”Kenapa orang merokok karena memang pemerintah tidak memberikan edukasi, yang ada sekarang hanya imbauan di setiap bungkusnya, ini tidak bisa mengurangi mereka dari mengonsumsi rokok,\” kata kata Dr Nairobi seperti dikutip dari LKBN Antara.

Dia mengatakan pemerintah dapat membatasi ataupun mengurangi masyarakat mengonsumsi rokok dengan membuat fasilitas khusus bagi para perokok di ruang publik ataupun di perkantoran.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

\”Dengan membuat ruang khusus, jadi si perokok harus mengkonsumsinya di ruangan yang sudah disediakan tidak boleh di tempat umum sehingga diharapkan konsumsi rokok dapat berkurang,\” katanya.

Namun begitu, Dr Nairobi mengakui untuk mengubah kebiasaan dan budaya merokok tersebut memang tidak mudah, diperlukan edukasi secara masif dan kesadaran individu untuk melakukannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan ruang khusus perokok di tempat-tempat umum penting sebab guna menjaga kesehatan masyarakat.

\”Terkait ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu, tapi saya harap ke depan di Bandarlampung ada tempat seperti itu,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Daftar Calon Komisioner Periode 2026–2029

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Berita Terbaru