Satpol PP Pemkot Antisipasi Kebocoran Informasi Razia Prokes

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya mencegah bocornya informasi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat hiburan.

Bocornya informasi razia protokol kesehatan yang kerap terjadi sempat disinggung Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam apel akbar Tim Satgas di Sekretariat BPBD Kota setempat, Rabu 31 Maret 2021.

Bahkan pada saat itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya berjanji akan mengusut dugaan bocornya informasi razia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menjelaskan Tim Patroli Satgas Covid-19 terdiri dari berbagai instansi.

Di antaranya TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, Diskominfo.

\”Sehingga tidak mungkin juga kita bisa mendeteksi tapi kemudian yang bisa kita lakukan adalah antisipasi,\” kata Suhardi.

Upaya antisipasi bocornya informasi razia protokol kesehatan, khususnya di instansi yang dia pimpin, dilakukan dengan memberitahukan giat penertiban secara mendadak.

\”Setiap ada pergerakan tim untuk melakukan penertiban, sifatnya kita buat dadakan, informasinya dadakan,\” ujar dia.

Selain itu, Suhardi juga membangun kesadaran jajaran Satpol PP dengan menekankan bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kewajiban setiap orang.

\”Sikap Pol PP jelas, ini sudah kewajiban untuk membackup penuh pemerintah daerah,\” kata dia.

Sejak pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 Maret 2020, setiap dinas atau instansi berkewajiban membackup secara penuh dalam hal pelaksanaan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

\”Apapun yang menjadi perintah pimpinan tentunya harus kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB