Polres Pringsewu Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu Dalam Satu Malam

Redaksi

Rabu, 3 Maret 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Upaya Satuan Narkoba Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika ternyata tidak main-main.

Terbukti Satnarkoba Polres Pringsewu di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom kembali meringkus enam pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah pada Senin (1/3) malam.

Keenam pelaku yang diringkus dari 3 lokasi terpisah tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial ES alias Pendok (33) beralamat di Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo dan seorang pengedar berinisial AP alias Pehong (28) warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan 4 pelaku lain RBS alias Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) diduga hanya berperan sebagai pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan informasi yang diberikan warga kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Awalnya informasi warga menyampaikan bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Pringsewu Selatan diduga sering dipergunakan sebagai tempat berpesta narkoba. Atas informasi tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian tindakan penggerebekan,\” ujar Kasat Narkoba pada Rabu (3/3) siang.

Petugas mengamankan pelaku AP, RBS dan TS yang diduga baru selesai berpesta sabu.

\”Selain pelaku di TKP juga kami amankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu beserta alap hisap dan 2 unit HP,\” terang Khairul Yassin.

Setelah dilakukan proses interaogasi didapat keterangan bahwa narkotika yang dipakai secara bersama-sama tersebut dibeli dari pelaku ES, menurut pelaku AP selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibelinya dari ES tersebut juga dijual kepada pelaku AA.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Berdasarkan informasi tersebut, ucap Kasat Narkoba melanjutkan, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya

\”Dari rumah ES kami dapatkan barang bukti 12 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta dengan berat total 9,28 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP,\” ungkapnya.

Kemudian pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di rumah kostnya di Pringsewu Barat, tim juga turut mengamankan seorang pelaku lain yaitu DA.

Kedua pelaku tersebut saat dilakukan penggerebekan diduga baru melakukan pesta sabu di dalam rumah kost AA tersebut.

\”Saat digerebek kedua pelaku baru selesai berpesta sabu yang mana di TKP juga kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klipe bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 bungkus rokok,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu di antaranya sudah dua kali menjalani vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu, yaitu ES.

Khairul Yassin menerangkan saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES dan AP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB