Pringsewu (Netizenku.com): Upaya Satuan Narkoba Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika ternyata tidak main-main.
Terbukti Satnarkoba Polres Pringsewu di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom kembali meringkus enam pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah pada Senin (1/3) malam.
Keenam pelaku yang diringkus dari 3 lokasi terpisah tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial ES alias Pendok (33) beralamat di Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo dan seorang pengedar berinisial AP alias Pehong (28) warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Sedangkan 4 pelaku lain RBS alias Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) diduga hanya berperan sebagai pemakai.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan informasi yang diberikan warga kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
\”Awalnya informasi warga menyampaikan bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Pringsewu Selatan diduga sering dipergunakan sebagai tempat berpesta narkoba. Atas informasi tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian tindakan penggerebekan,\” ujar Kasat Narkoba pada Rabu (3/3) siang.
Petugas mengamankan pelaku AP, RBS dan TS yang diduga baru selesai berpesta sabu.
\”Selain pelaku di TKP juga kami amankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu beserta alap hisap dan 2 unit HP,\” terang Khairul Yassin.
Setelah dilakukan proses interaogasi didapat keterangan bahwa narkotika yang dipakai secara bersama-sama tersebut dibeli dari pelaku ES, menurut pelaku AP selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibelinya dari ES tersebut juga dijual kepada pelaku AA.
Berdasarkan informasi tersebut, ucap Kasat Narkoba melanjutkan, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya
\”Dari rumah ES kami dapatkan barang bukti 12 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta dengan berat total 9,28 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP,\” ungkapnya.
Kemudian pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di rumah kostnya di Pringsewu Barat, tim juga turut mengamankan seorang pelaku lain yaitu DA.
Kedua pelaku tersebut saat dilakukan penggerebekan diduga baru melakukan pesta sabu di dalam rumah kost AA tersebut.
\”Saat digerebek kedua pelaku baru selesai berpesta sabu yang mana di TKP juga kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klipe bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 bungkus rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu di antaranya sudah dua kali menjalani vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu, yaitu ES.
Khairul Yassin menerangkan saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES dan AP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)