MA Putuskan Permohonan PK Yusuf Kohar Tidak Diterima

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan upaya hukum luar biasa yang diajukan Yusuf Kohar, Nomor Perkara: 2 PK/PAP/2021, dinyatakan NO atau \”Niet Ontvaarkelijk Verklaard\’ yang artinya permohonan tidak diterima.

Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Yunus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, saat dihubungi menjelaskan PK tidak dapat diterima berarti eksepsi yang mereka berikan kepada MA diterima.

\”Salah satu eksepsi kita pada waktu itu adalah terkait legal standing. Waktu itu kita jawab bahwa legal standing mereka itu tidak ada karena PK tidak dikenal dalam rezim UU Pilkada,\” kata M Yunus, Selasa (2/3).

Menurut M Yunus, Yusuf Kohar memaksakan diri mengajukan PK padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada PK.

\”Dia selesai di Putusan MA sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016,\” ujar dia.

Namun M Yunus mengaku belum melihat Putusan MA tersebut. Putusan diketahui saat dicek di situs Kepaniteraan MA.

\”Dan memang sudah diputus walaupun tanggal putusannya tidak tertera di situ. Intinya PK mereka tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diperiksa pokok perkaranya.\”

\”Seharusnya sejak putusan MA kemarin, case closed, kasus sudah ditutup. Tapi biarlah hak warga negara mengajukan upaya hukum luar biasa,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB