Polres Pringsewu Gerebek Pengguna Sabu di Pekon Sukoharjo

Redaksi

Minggu, 21 Februari 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap CWA (45) pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (20/2) dini hari.

\”Pelaku CWA diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai,\” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Sabtu (20/2) siang.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Ditambahkannya, penangkapan atas tersangka bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Khairul.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita di TKP tersebut milik pelaku yang didapat dari seorang warga Pesawaran.

“Pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan sabu dibelinya dari warga Kabupaten Pesawaran,” jelas Iptu Khairul.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Pelaku CWA kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB