Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera dan serius melakukan penyelidikan dan/atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung.
Walhi Lampung menduga limbah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.
Berdasarkan ramainya pemberitaan atas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung Walhi Lampung melakukan investigasi turun ke lapangan langsung melihat kondisi dan memastikan kebenaran tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (15/2) malam, Walhi mengatakan memang benar telah terjadi di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan pembuangan limbah medis/infeksius tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan.
\”Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah),\” kata Irfan.
Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103.
Limbah rumah sakit merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3. Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).
Dalam penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun disebutkan bahwa Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia.
Dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung bahwa pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dalam hal ini Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah melakukan kewajibannya secara cepat.
Selain itu Walhi Lampung juga meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penegakan Hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Irfan.
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan dengan bak tertutup.
\”Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandarlampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup,\” pungkas Irfan. (Josua)