Walhi: Polda Lampung Harus Serius Usut Limbah Medis di TPA Bakung

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera dan serius melakukan penyelidikan dan/atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung.

Walhi Lampung menduga limbah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Berdasarkan ramainya pemberitaan atas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung Walhi Lampung melakukan investigasi turun ke lapangan langsung melihat kondisi dan memastikan kebenaran tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (15/2) malam, Walhi mengatakan memang benar telah terjadi di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan pembuangan limbah medis/infeksius tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Ridho Kunjungi Festival Kuliner Lalang Waya Market Season 2

\”Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah),\” kata Irfan.

Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103.

Limbah rumah sakit merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3. Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).

Baca Juga  Walhi Adukan PT Dataran Bahuga Permai Ke Kementerian LHK

Dalam penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun disebutkan bahwa Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia.

Dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung bahwa pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Baca Juga  Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai

Dalam hal ini Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah melakukan kewajibannya secara cepat.

Selain itu Walhi Lampung juga  meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penegakan Hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Irfan.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan dengan bak tertutup.

\”Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandarlampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup,\” pungkas Irfan. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB